Pages

Jumat, 11 Maret 2011

Makalah PPKn Tentang Pengantar Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN




A.            Latar Belakang
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan pserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, dan Pendidikan Nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapain tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keturunan dan pendidikan lainnya. Serta upaya pembaharuan meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan.
Pendidikan yaitu tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak – anak. Maka, maksudnya pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak – anak itu, agar mereka sebagai manusia dan kebahagiaan yang setinggi – tingginya. Tujuan pendidikan itu ialah kesempurnaan hidup lahir batin sebagai satu – satunya untuk mencapai hidup selamat dan bahagia manusia, baik sebagai satu – satunya orang (individual) maupun sebagai anggota masyarakat (sosial). K.H. dewantara menyatakan bahwa “pendidikan berarti daya upaya untuk memasukan” bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect) dan tubuh anak sebagai kesatuan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup, yakni klehidupan dan penghidupan anak yang kita didik selaras dengan dunianya. (majlis luhur persatuan taman siswa, 1977).
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai – nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembang potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar tsi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelola pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus di tingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakn sebagai acuana pengembangan kurikulum tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelola dan pembiayaan pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelapor pencapaiannya secara nasional di laksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana di maksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


B.             Pembahasan Masalah
Pada hakikatnya penulis mengarahkan langkah – langkah yang di jadikan pokok permasalahan dalam pembuatan makalah ini agar sasaran yang hendak di capai dapat terwujud. Pokok permasalahn tersebut yaitu bagaimana cara untuka menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.


C.             Tujuan penelitian
   Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Landasan Pengembangan Kurikulum.


D.            Pendidikan
Pendidikan berfungsi memanusiakan manusia bersifat normatif dan mesti dapat di pertanggung jawabkan karena itu. Idealnya pendidikan tidak dilaksanakan secara sembarang, melainkan seyogyanya dilaksanakan secara bijaksana. Pendidikan hendaknya merupakan upaya yang betul – betul di dasari. Jelas landasannya tepat arah dan tujuannya, efektif dan efisien pelaksanaannya. Implikasinya, dalam pendidikan mesti terdapat momen studi pendidikan (saat berpikir atau mempelajari pendidikan) dan momen praktik pendidikan (saat pelaksanaan berbagai tindakan pendidikan atas dasar hasil berfikir atau studi pendidikan). Sebelum melaksanakan pendidikan, calon pendidik/pendidik perlu mempelajarai dan mempertimbangkan terlebih dahulu berbagai hal yang terlibat dan berhubungan dengan pendidikan, antara lain mengenai berbagai landasannya. Ibarat suatu bangunan, bangunan berdiri tegak dan berfungsi dengan baik apabila memiliki landasan (fondasi) yang kokoh. Demikian pula pendidikan, agar sesuai dengan fungsinya dan sifatnya, serta dapat di pertanggung jawabkan maka pendidikan perlu di laksanakan atas dasar landasan yang kokoh.



BAB II
PEMBAHASAN


A.            Landasan Penelitian
Secara Ieksikal landasan berarti tumptran, dasar atau alas landasan merupakan tempat bertumpti. titik tolak atau dasar pijakan. Titi tolak atau dasar pijakan ini dapat bersifat material, contohnya landasan pada pesawat terbang, dapat pula bersifat konseptual, contohnya landasan pendidikan. Landasan yang bersifat konseptual idcntik dengan asumsi.
Pendidikan menipakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau lembaga dalam membantu individu atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan pendidikan. Kegiatan bantuan dalam bendidikan dapat berupa pengelolaan pendidikan, dan dapat pula berupa kegiatan pendidikan seperti bimbingan, pengajaran dan atau latihan. Berkenaan dengan ini perlu dicatat bahwa sebagai suatu kegiatan yang disadari pendidikan mengandung dua dimensi, yaitu dimensi berpikir dan dimensi bertindak. Karena itu, dalam pendidikan akan terdapat momen berpikir tentang pendidikan dari momen bertindak atau melaksanakan pendidikan (mendidik). Contohnya, sebelum melaksanakan pembelajaran, guru tentunya berpikir teriebih dahulu mengenai tujuan apa yang seharusnya dicapai Para siswa mclalui pembelajaran yang akan dilaksanakan. materi spa yang akan dipelajari. mctode dan slat apa yang akan digunakan dalam pembelajaran. apa tolok ukur keberhasilannya, alat evaluasinya. Secara umum, guru membuat rencana mengajar (momen berpikir). Setelah itu, berdasarkan basil pemikiran atau rencananya itu, barulah guru melaksanakan pembelajaran (momen bertindak). Dengan demikian. dapat disimpulkan bahwa landrecan penclidihan adalah asumsi asumsi yang menjadi dasar pijakan atau titik tolak dalam rangka praktik pendidikan.
Ada berbagai Jenis landasan pendidikan, berdasarkan sumber perolehannya kita dapat mengidentifikasi empat jenis, landasan pendidikan, yaitu sebagai berikut.
1.             Landasan religius pcndidik yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari religi atau agama yang menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendidikan.
2.             Landasan filosofis pcndidikan, vaitu asumsi-asumsi yang bersumber dan filsafat yang menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendidikan.
3.             Landasan ilmiah pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari berbagai cabang atau disiplin ilmu yang menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendidikan. Tergolong ke dalarn landasan ilmiah pendidikan antara lain: landasan psikologis pendidikan, landasan sosiologis pendidikan, landasan antropologis pendidikan, landasan historis pcndidikan. dan sebagainya. Landasan ilmiah pendidikan dikenal Pula schagai landasan empiris pcndidikan atau landasan faktual pendidikan.
4.             Landasan yuridis atau hukum pendidikan, yaitu asumsi-asumsi Yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendidikan.
Misi utama pokok bahasan landasan-landasan pendidikan dalam pendidikan tenaga kependidikan tidak tertuju kepada pengembangan aspek keterampilan khusus mengenai pendidikan sesuai spesialisasi jurusan atau Program pendidikan. melainkan tertuju kepada pengembangan wawasan kependidikan, yaitu berkenaan dengan berbagai asumsi yang betsifat umum tentang pendidikan yang hares dipilih dan diadopsi oleh calo pendidik sehingga menjadi cara pandang dan bersikap dalam rangka melaksanakan peranannya sebagai pendidik di kemudian hari.






B.             Landasan Yuridis Pendidikan
Definisi bentuk dan sifat landasan Yuridis  pendidikan. Landasan yuridis pendidikan adalah seperangkat asumsi yang vbersumber dari peraturan perunang-undangan yang berlaku sebagai titik tolak dalam rangka pengelolaan, penyelenggaraan dan kegiatan pendidikan dalam suatu sistem pendidikan nasional.
Landasan yuridis sistem pendidikan nasional indonesia antara berbentuk Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. beserta berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang berkenaan dengan pendidikan yang menyertainya. Berbagai peraturan pemerintah yang dimaksud antara lain. Peraturan pemerintah no. 27 Tahun 1990 tentang “Pendidikan prasekolah” peraturan pemerintah no. 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar peraturan pemerintah no. 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah, peraturan pmerintah no. 30 dan 31 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi, peraturan pemerintah no. 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah. Dengan diundangkan UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidtkan Nasional sebagai pengganti UU RI No. 2  tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional akan diterbitkan berbagai peraturan pemerintah pengganti berbagai PP tersebut di atas. namun selama PP baru sebaga pengganti yang merupakan peraturan pelaksanaan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional belum terbit, darn sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU RI no. 20 20 Tabun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional belum terbit. Dan sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut maka berbagai PP yang merupakan peraturan pelaksanaan UU RI No. 2 tahun I9S9 tentang Sistem pendidikan nasional. Tugas : dari dan baca undang – undang RI no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Landasan yuridis pendidikan bersifat ideal dan normatif, artinya merupakan sesuatu yang diharapkan dilaksanakan dan mengikat untuk dilaksanakan oleh setiap pengelola, penyeIenggara dan pelaksana pendidikan di dalam sistem pendidikan nasional.
Dasar Pendidikan Nasional. Dalam pembukaan Undang – Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersurat bahwa dasar Negara Republik Indonesia adalah : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila dasar negara ini disebut pancasila. Oleh karena Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, implikasinya maka dasar pendidikan Nasional Indonesia adalah Pancasila.
Apabila Anda mempelajari pembukaan UUD negeri RI Tahun 1945, di dalamnya akan ditemukan secara tersirat cita-cita pendidikan national, yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 secara tersurat menyatakan hahwa:
1.             Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2.             Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3.             Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rmencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang – undang.
4.             negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan national.
Sekalipun pasal mengenai pendidikan di dalam UU Negara RI tahun 1945 dirumuskan begitu ringkas, namun sesuai dengan kedudukannya sebagai konstitusi negara, hal tersebut merupakan norma atau ketentuan yang sangat mendasar berkenaan dengan cita – cita pendidikan nasional, jaminan mengenai hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan serta kewajiban pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, jelas kiranya bahwa “pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945” (pasal 2 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan Nasional). Mengenai hal ini, sesuai dengan kedudukan dan dari Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. orang sering menyebutkan Pancasila sebagai landasan idiil pendidikan nasional, sedang UUD negara RI Tahun 1945 sering pula disebut sebagai landasan konstitusional pendidikan nasional.
Akar pendidikan Nasional. Pendidikan pada dasarnya merupakan usaha kultural dengan maksud mempertinggi kualitas hidup dan kehidupan manusia baik secara individual, kelompok masyarakat maupun sebagai suatu bangsa. Oleh karena manusia memiliki aspek kehidupan keberagaman dan keberbudayaan maka pendidikan harus dikembangkan dengan berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan masyarakat atau bangsa yang bersangkutan. Jika pendidikan tidak berakar pada nilai-nilai agama, pendidikan tidak akan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan manusia, masyarakat atau bangsa dalam artian seutuhnya. Demikian pula jika pendidikan dilaksanakan dengan berakar pada kebudayaan masyarakat atau bangsa lain akibatnya akan menimbulkan kesenjangan sosio-kultural. Bahkan mungkin identitas masyarakat atau bangsa tersebut akan terkikis habis dan muncul masyarakat baru yang terputus dari dimensi kesejarahan kebudayaan bangsanya. Secara yuridis. pada Pasal I ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan nasional ditegaskan bahwa "Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, Kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional mesti berakar pada nilai-nilai agama. hal dilandasi oleh isi "Pembukaan" UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia serta Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan hahwa "(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"; dan "(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Selain harus berakar pada nilai-nilai agama, pendidikan nasional juga mesti berakar pada kebudayaan nasional Indonesia. Dengan pernyataan ini tidak berarti bahwa kita tidak boleh menerima kebudayaan bangsa lain dalam rangka mengembangkan, memajukan dan memperkaya kebudyaan nasional melalui pendidikan, boleh saja kita mengadopsi kebudayaan bangsa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini diiandasi oleh Pasal 32 UUD Negara Republik indonesia tahun 1945 bahwa : “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Adapun penjelasan atas Pasal 32 tersebut menyatakan bahwa: "Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan. dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia". Dengan demikian, diharapkan pendidikan nasional mampu memenuhi tuntutan perubahan zaman.
Definisi pendidikan, fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan adalah usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 UU RI No. 20 tahun 2003).
Fungsi pendidikan nasional adalah “mengembangkankemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun tujuan pendidikan nasional adalah “untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).


C.             Landasan Filosofis Pendidikan
Landasan filosofis merupakan seperangkat asumsi pendidikan yang dideduksi dari asumsi – asumsi filsafat umum (metafisika, epistemologi dan aksiologi) yang bersipat preskriftif dari suatu aliran filsafat tertentu. Oleh karena landasan pendidikan nasional kita adalah pancasila maka uraian landasan filosofis pendidikan berikut ini akan di mulai dengan asumsi – asumsi metafisika, epistemologi dan aksiologi pancasila serta selanjutnya diikuti dengan uraian implikasinya terhadap pendidikan.
Metafisika (hakikat realitas). Sebagaimana kita yakini, realitas atau alam semesta tidaklah ada dengan sendirinya, melainkan sebagai ciptaan (makhluk) Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan adalah sumber pertama dari segala yang ada, ia adalah sebab pertama dari segala sebab, tetapi ia tidak disebabkan oleh sebab – sebab yang lainnya dan ia juga adalah tujuan akhir segala yang ada.
Di alam semesta bukan hanya realitas fisik atau hanya realitas non fisik yang ada, yang bersifat fisik atau non fisik tampak dalam pluralitas fenomena alam semesta sebagai keseluruhan yang inegral. Terdapat alam fana dengan segala isi, nilai, norma atau hukum di dalamnya. Alam tersebut adalah tempat dan sarana bagi manusia dalam rangka hidup dan kehidupannya, dalam rangka melaksanakan tugas hidup untuk mencapai tujuan hidupnya. Di balik itu terdapat alam akhir yang abadi di mana setelah mati manusia akan di minta pertanggung jawaban dan menerima imbalan atas pelaksanaan tugas hidupnya dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam uraian di atas tersurat dan tersirat makna adanya realitas yang bersipat absolut dan relatif, terdapat realitas yang bersipat menetap atau abadi dan berubah.
Selanjutnya-sebagaimana termasuk dalam Pembukaan Undank-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa hakikat hidup bangsa Indonesia adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan perjuangan yang didorong oleh keinginan luhur untuk mencapai dan mengisi kemerdekaan. Adapun yang menjadi keinginan luhur tersebut, yaitu  :
a.             Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur,
b.             Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (c) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiduan bangsa, dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


Hakikat manusia, manusia adalah ciptaan (makhluk) Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah kesatuan badani – rohani yang hidup dalam ruang dan waktu, sadar akan diri dan lingkungannya, mempunyai berbagai kebutuhan di bekali naluri dan nafsu, serta memiliki tujuan hidup. Manusia di bekali berbagai potensi (untuk mampu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbuat baik, cipta, rasa, karsa dan karya). Dalam eksistensinya manusia berdimensi atau beraspek individualitas atau personalitas, sosialitas, kultural, moralitas dan religius. Adapun semua itu menunjukan aspek interaksi atau komunikasi (vertikal maupun horizontal), aspek historisitas dan aspek dinamika.
Sebagaimana tersurat dan tersirat dalam uraian di atas pancasila mengajarkan bahwa eksistensi manusia bersifat mono-pluralis tetapi bersifat integral. Maksudnya bahwa manusia yang serba dimensi itu merupakan satu kesatuan utuh. Berkenaan dengan ini, pancasila menganut asas-asas ketuhanan yang maha esa manusia diyakini sebagai makhluk tuhan yang maha esa, mendapat panggialn tugas darinya, dan harus mempertanggung jawabkan segala amal pelaksanaan tugasnya terhadap tuhan yang maha esa.
Epistemologi (hakikat pengetahuan) segala pengetahuan hakikatnya bersumber dari tuhan YME, tuhan telah menurunkan pengetahuan baik melalui utusan-Nya 9berupa wahyu) maupun berbagai hal yang ada di alam semesta termasuk hukum-hukumnya. Manusia dapat memperoleh pengetahuan melalui berpikir, pengalaman empiris, penghayatan, dan instuisi dalam konteks interaksi / komunikasi dengan segala yang ada di dalam hidupnya
Kebenaran pengetahuan ada yang bersifat mutlak (seperti dalam pengetahuan keagmaan ) tetapi ada pula yang bersifat relatif (seperti dalam pengetahuan ilmiah sebagai hasil upaya manusia melalui riset.
Pengetahuan yang bersifat mutlak (ajaran agama / wahyu tuhan) diyakini mutlak kebenarannya atas dasar keimanan kepada tuhan yang maha esa. Pengetahuan yang berisifat elatif (filsafat, sains) diuji kebenarannya atas dasar kontradiksi tidaknya dengan kebenaran mutlak, konsistensi logis ide-idenya kesesuaiannya dengan data atau fakta empiris, dan nilai kegunaanya bagi kesejahteraan hidup dan kehidupan manusia.
Aksiologi (hakikat nilai) sumber s egala nilai hakikatnya adalah tuhan yang magha esa. Oleh karena manusia adalah makhluk tuhan, insan pribadi / individual sekaligus insan sosial maka j\hakikat nilai diturunkan dari tuhan yang maha esa, masyarakat dan individu. Nilai – nilai individual dan nilai-nilai sosial tidak boleh bertentangan satu sama lain, dan juga kedua-duanya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dari tuhan (nilai-nilai agama) sesuai keyakinan agama masing-masing.
Atas dasar filsafat atau pandangan hidupnya yaitu pancasila bangsa indonesia memiliki filsafat pendidikan tersendiri, antara lain sebagaimana diuraikan berikut ini.
Pendidikan , pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 UU RI no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasinal).
Pendidikan. Pendidikan bertujuuntuk berkembangkan potensi peserta didik agar menajdi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cukup kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Kurikulum pendidikan kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidkan dalam kerangkan negara kesatuan republik indonesia dengan memperhatikan (a) peningkatan iman dan takwa, (b) peningkatan kahlak mulia, (c) oeningkatan potensi kecerdasan dan minat peserta didik (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan, (e) tuntutan pembangunan daeraah dan nasional, (f) tuntutan duni kerja, (g) perkembangan ilmu pengetahuan, reknologi dan seni, (h) agama, (i) dinamikan perkembangan global, serta (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih langjut dengan peraturan, pemerintah (pasal 36 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional).
Metode pendidikan, berbagai metode pendidikan yang ada merupakan alternatif untuk diaplikasikan, sebab tidak satu metode mengajar pun yang terbaik dibanding metode lainnya dalam segala konteks pendidikan. Dalam praktik pendidikan pemilihan dan aplikasi metode pendidikan diharapkan mengacu pada prinsi cara belajar siswa aktif (CBSA) dan sebaiknya bersifat multimetode.
Peranan pendidikn dan peserta didik ada berbagai peranan pendidik dan peserta didik, namun pada dasarnya berbagai peranan tersebut tersurat dan tersirat dalam semboyan “ing ngarso sung tulodo” artinya pendidik harus memberikan atau menjadi teladan bagi peserta didinya “ing madya mangun karso”, artinya pendidik harus mampu membangun karsa pada diri peserta didiknya, dan “tut wuri handayani”  artinya bahwa sepanjang tidak berbahaya pendidik harus memberi kebebasan atau kesempatan kepada peserta didik untuk belajar mandiri.


D.            Fungsi Dan Peranan Pendidikan Dalam Pembangunan
Peranan pendidikan adalah penggerak dari proses modernisasi dalam pembangunan nasional. Skenario marsyarakat Indonesia masa depan dalam rangka tujuan pembangunan nasionat jangka panjang tahap kedua ialah mulai masuknya masyarakat Indonesia ke masyaraket industri. Untuk menghadapi dasawarsa mendatang kita sudah mantap dalam menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memasuki dunia industri.
Gilihat dan segi pendidikan sebagia bagian dari proses modemisasi fungsi pokok pendidikan mencakup dua tugas sekaligus, yeitu: (1) pendidikan sebagai bagian dari proses perubahan. Ada dua gelombang utama yang melanda kehidupan umat manusia dalam dasawarsa mendatang yai!u teknologi dan komunikasi. Kedua gelombang ini merupakan gelombang mundial yang mau tidak mau harus dihadapi oleh setiap manusia dan masyarakat. Pendidikan harus dengan cermat mengetahui karakteristik dari gelombang tersebut agar dapat dipersiapkan upaya penanggulangan kekuatan-kekuatan yang mengikutinya atau memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan positif. Kemajuan teknologi komunikasi misalnya akan mengubah fungsi guru begitu pula konsep mengenai pusat-pusat be!ajar. Keluarga sebagai salah satu pusat belajar akan mengubah secara mendasar fungsi keluarga dalam rangka pendidikan seumur hidup Namun, segi negatifnya antara lain ialah bahwa kemajuan teknntogi akan membuka horizon sumber-sumber belalar hampir tidak terbatas sohingga dapat menggoyahkan pembentukan kepribadlan seorartg anak menyeIang dewasa apabila sendi-sendi budaya tidak cukup berakar dalam pembinaan pesena didik Itu. Di sinilah letaknya arti pendidikan kebudayaan suatu bangsa dalam menyongsong abad kemajuan teknologi, khususnya teknologi komunikasi. (2) Pendidikan sebagai 'watchdog' terhadap proses modemisasi. Menghadapi abad komunikasi yang mengubah sendi-sendi kehidupan bukan bararti pendidikan atas kehilangan peranannya. Memang benar bahwa konsep-konsep pendidikan sekarang bakal tidak sesuai dalam menghadapi perubahan-perubahan sosial budaya yang akan terjadi. Juga bukan pula berarli bahwa pendidikan bakal  merupakan variabel yang bebas lama sekali dalam menghadapi perubahan itu. Pendidikan pada hakekatnya merupakan bentuk hubungan yang paling esensial dalam kehidupan manusia, oteh sebab Itu fungsi pendidikan akan tetap langgeng dalam bentuk kehidupan sosial yang berubah. Dan sebagai bentuk lembaga sosiat yang paling arkais, peranan budaya sangat dominan. Jadi, tidak mengherankan apabila pendidikan merupakan salah satu lembaga sosial yang paling konservatif dan statis. 


E.             Pendidikan Sebagai Investasi Jangka Panjang
Beberapa ekonom mcngcmukakan bahwa somber daya manusia Indonesia masih sangat lemah untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi. Penyebabnya karena pemerintah semala ii tidak pernah menempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting, tidak ditempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting akrena sebagian besar masyarakat indonisa, mulai dari yang awam hingga politisi dan pejabat pemerintah, hanya berorientasi mengejar uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak pernah berpikir panjang kalau infestasi pendidikan sangat penting.
Pendapat tersebut sangat menarik untuk dikaji mengingat saat ini pemerintah Indonesia mulai melirik pendidikan sebagai investasi jangka panjang, setelah selama ini pendidikan terabaikan. Salah satu indikatornya adalah telah disetujuinya oleh MPR untuk memprioritaskan anggaran pendidikar, minimal 20 % dari APBN atau APBD. Langkah ini merupakan awal kesadaran pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka pangjang. Sedikitnya terdapat tiga alasan untuk memprioritaskan pendidikan sebagai investasi jangka panjang.
PERTAMA, pendidikan adalah alat untuk perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi. Pada praksis manajemen pendidikan modern, salah satu dari liana fungsi pendidikan adalah fungsi teknis-ekonomis baik pada tataran individual hingga tataran global. Fungsi teknis-ekonomis merujuk pada kontribusi pendidikan untuk perkembangan ekonomi. Misalnya pendidikan dapat membantu siswa untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampitan yang diperlukan untuk hidup dan herkompetisi dalam ekonomi yang kompetitif. Secara umum terbukti bahwa semakin berpendidikan seseorang maka tingkat pendapatannya semakin baik. Hal ini dimungkinkan karena orang yang berpendidikan lebih produktif bila dibandingkan dengan yang tidak berpendidikan. Kondisi ini jelas terlihat dari penghasilan yang berbeda pada tiap tingkatan pendidikan yang berbeda. Produktivitas seseorang tersebut dikarenakan dimilikinya keterampilan teknis yang diperoleh dari satu tujuan yang pantas dicapai oleh pendidikan. Oleh karena itu salah satu tujuan yang harus dicapai oleh pendidikan adalah mengembangkan keterampilan hidup. Inilah sebenarnya arah kurikulum berbasis kompetensi, pendidikan life skill dan broad based education yang dikembangkan di indonesia akhir-akhir ini.
Para penganut teori human capital berpendapat bahwa pendidikan adalah sebagai investasi sumber daya manusia yang memberi manfaat moneter ataupun nonmoneter. Manfaat non-meneter dan pendidikan adalah diperolehnya kondisi kerja yang lebih baik, kepuasan kerja, efisiensi konsumsi, kepuasan menikmati massa pensiun dan manfaat hidup yang Iebih lama karena peningkatan gizi dan kesehatan. Manfaat moneter adalah manfaat ekonomis yaitu berupa tambahan pendapatan seseorang yang telah menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu dibandingkan dengan pendapatan lulusan pendidikan dibawahnya. (Walter W. McMahon dan Terry G. C Teske, Financing Education: Overcoming Inefficiency and Inequity, USA: University 1982, h.121). Sumber daya manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional, terutama untuk perkembangan ekonomi. Semakin banyak orang yang berpendidikan maka semakin mudah bagi suatu negara untuk membangun bangsanya. Hal ini dikarenakan telah dikuasainya keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi oleh sumber daya manusianya sehingga pemerintah lebih mudah dalam menggerakkan pembangunan nasional.
KEDUA, investasi pendidikan memberikan nilai Malik (rate of return) yang Iebih tinggi dari pada investasi fisik di bidang lain. Nilai batik pendidikan adalah perbandingan antara total biaya yang dikeluarknn untuk membiayai pendidikan dengan total pendapatan yang akan diperoleh setelah sescorang lulus dan memasuki dunia kerja. Di negara-negara sedang berkembang umumnya menunjukkan nilai batik terhadap investasi pendidikan relatif lebih tinggi dari pada investasi modal fisik yaitu 20 % dibanding 15 % Sementara itu di negara-ncgara maju nilai batik investasi pendidikan lebih rendah dibanding investasi modal fisik vaitu 9% dibanding 13%. Keadaan ini dapat dijelaskan bahwa dengan jumlah tenaga kerja terdidik yang terampil dan ahli di negara berkembang relatif lebih terbatas jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhan sehingga tingkat upah Iebih tinggi dan akan menyebabkan nilai batik terhadap pendidikan juga tinggi (Acc Suryadi, pendidikan, Investasi SDM dan Pembangunan : Isu, Teori dan Aplikasi. Balai Pustaka: Jakarta, 1999, h. 247).
Pilihan investasi pendidikan juga harus mempertimbangkan tingkatan pandidikan. Di Asia nilai Malik sosisil pendidikan dasar rata-rata sebesar 2 %, pendidikan menengah 15 %, dan pendidikan tinggi 13 %. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka manfaae snsialnya semakin kecil. Jelas sekali bahwa pendidikan dasar memberikan manfaat sosial yang paling besar, diantara tingkat pendidikan Iainnya. Melihat kenyataan ini maJu struktur alokasi pembiayaan pendidikan harus direformasi. Pada tahun 1995/1996 misalnya, alokasi biaya pendidikan dari pemerntah Indonesia untuk Sekolah Dasar Negeri per siswa paling kecil yaitu rata-rata hanya sekitar 18.000 rupiah per bulan, sementara itu biaya pendidikan per siswa, di Perguruan tinggi Negcri mendapat alokasi sebesar 66.000 rupiah per bulan. Dirjen Dikti, Satrio Sumantri Brojonegoro suatu ketika mengemukakan bahwa alokasi dana untuk pendidikan tinggi negeri 25 kali tipat dari pendidikan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan yang lebih banyak dialokasikan pada pendidikan tinggi justru terjadi inefisiensi karena hanya menguntungkan individu dan kurang memberikan manfaat kepada masyarakat.
KETIGA, investasi dalam bidang pendidikan memiliki banyak fungsi selain fungsi trknis-ekonomis yaitu funggi sosial-kemanusiaan, fungsi poslitis, fungsi budaya, dan tungsi kependidikan. Fungi social-kemanusiaan merujuk pada kontibusi pendidikan terhadap perkembangan manusia dan hubungan sosial pada berbagai tingkat social yang berbeda. Misalnya pada lingkar individual pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan dirinya secara psikologis, sosial, fisik dan membantu siswa mengembangkan potensinya semaksimal mungkin.
Fungsi politis merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan politik pada tingkatan sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan sikap dan keteramipilan kewarganegaraan yang positif untuk melatih warganegara yang benar dan bertanggung jawab. Fungsi bedaya merujuk pada sumbangan pendidikan pada peralihan dan perkembangan budaya pada tingkatan sosial yang berbeda. Pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan kreativitasnya, kesadaran estetis serta untuk bersosialisasi dengan norma-norma, nilai-nilai dan keyakinan social yang baik. Fungsi kependidikan merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan dan pemeliharaan pendidikan pada tingkat social yang berbeda. Orang yang berpendidikan (life long learning). Selalu merasa ketinggalan informasi, ilmu pengetahuan serta teknologi sehingga terus terdorong untuk maju dan terus belajar.
Dilakalangan masyarakat luas juga berlaku pendapat umum bahwa semakin berpendidikan maka makin baik statusnya sosial seseorang dan penghormatan masyarakat terhadap orang uang berpendidikan lebih baik dari pada yang kurang berpendidikan . orang yang berpendidikan diharapkan bisa menggunakan pemikiran – pemikirannya yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Orang yang berpendidikan diharapkan tidak memiliki kecendrungan orientasi materi / uang apalagi untuk memperkaya diri sendiri.
Jelaslah bahwa investasi dalam bidang pendidikan tidak semata-mata untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi tetapi lebih luas lagi yaitu perkembangan ekonomiu. Selama orde baru kita selalu bangga dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu hancur lebur karena tidak didukung oleh adanya sumher daya manusia yang berpendidikan. Orde baru banyak melahirkan orang kaya yang tidak memiliki kejujuran dan keadilan, tetapi lebih banyak lagi melahirkan orang miskin. Akhirnya pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati sebagian orang dan dengan tingkat ketergantungan yang amat besar.
Perkembangan ekonomi akan tetapai apabila sumber daya manusianya memiliki citra, moral, rasa tanggung jawab, rasa keadilan, jujur, serta menyadari hak dan kewajiban yang kesemuanya itu merupakan indikator hasil pendidikan yang baik. lnilah saatnya bagi negeri ini untuk merenungkan bagaimana merencanakan sebuah sistem pwndidikan yang baik untuk mendukung perkembangan ekonomi. Selain itu pendidikan juga sebagai alat pemersatu bangsa yang saat ini sedang diancam perpecahan. Melalui fungsi-fungsi pendidikan di atas yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politik, fungsi budaya, clan fungsi kependidikan maka dengan itu dapat disatukan kembali. Dari paparan di atas tampak bahwa pendidikan adalah wahana yang amat penting dan sirategis lintuk perkembangan ekonomi dan integrsi bangsa. Singkatnya pendidikan adalah sebagai investasi jangka panjang yang harus menjadi pilihan utama.







BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Jadi kesimpulan makalah ini adalah :
1.             Peranan pendidikan adalah penggerak dari proses modernisasi dalam pembangunan nasional.
Pendidikan memiliki fungsi pokok yang mencakup dua tugas sekaligus, yaitu :
a.             Pendidikan sebagai bagian dari proses perubahan
b.             Pendidikan sebagai “watchdog” terhadap proses modrnisasi


2.             Alasan untuk memproritaskan pendidikan sebagai investasi jangka panjang adalah :
Pertama pendidikan adalah alat untuk perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi.
Kedua investasi pendidikan memebrikan nilai balik (rate of return) yang lebih tinggi dari pada investasi fisik di bidang lain.
Ketiga investasi dalam bidang pendidikan memiliki banyak fungsi selain fungsi teknis – ekonomi yaitu fungsi sosial kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya dan fungsi kependidikan.



DAFTAR PUSTAKA


-                 Din Wahyudin, Abdullah Ishak. 2006. Pengantar Pendidikan. Jakarta : Universitas Terbuka
-                 Umar Tirtaharja, Lasulo. 1994. Pengantar Pendidikan Proyek Pembinaan dan Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan. Dirjen Dikti Depdikbud.
-                 Santoso, S. Hadidjojo. 1974. Inovasi Pendidikan. Bandung : IKIP Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text