KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji serta syukur yang tiada terkira kami haturkan kepada Tuhan yang telah menciptakan makhluk paling mulia di dunia (Allah SWT). Salawat bergandeng salam kami sampaikan kepada idola kami Nabi Muhammad Saw. Bahwa saya dan pada akhirnya kami telah menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Ucapan terima kasih yang tak terkira kami sampaikan kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam penyelesayan makalah ini, dan semoga kerja keras kami dalam menyelesikan makalah ini tidak sia-sia. Kami berdoa agar makalah ini bermanfaat untuk semuanya khususnya bagi kami yang menulisnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bayah, 10 Februari 2008
Penulis
PENDAHULUAN
Semua negara perlu mempunyai undang-undang dasar temasuk Indonesia, dalam undang-undang dasar itulah tercantum hal-hal tentang suatu negara.
Undang-undang dasar 1945 terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan, ketiga bagian itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sebagai hukum dasar negara undang-undang 1945 bersifat mengikat, lembaga masyarakat, serta mengikat setiap warga masyarakat Indonesia dimanapun berada.
Semua peraturan dan kegiatan pembangunan harus bersumber pada UUD 1945.
Salah satu lembaga pembangunan negara adalah GBHN yang programnya bersumber pada UUD 1945 pola umum pembangunan nasional dalam GBHN adalah :
1. Menyeluruh, bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan arah sebagaimana yang telah digariskan GBHN.
2. Terarah, bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan arah sebagaimana yang telah digariskan GBHN
3. Terpadu, bahwa terpadu antara program pembangunan juga bahwa pelaksanaan pembangunan dilaksanakan atas kerja sama antara berbagai intansi pemerintah dan pemerintah dengan masyarakat.
4. Berlangsung secara terus menerus, bahwa pembangunan itu berlangsung selama kurun waktu yang sangat panjang dengan tiap-tiap yang berlanjutan.
HUBUNGAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945 dengan GBHAN
A. UUD 1945
1. Pengertian UUD
· UUD 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
· UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara dimanapun dia berada dan penduduk yang ada di wilayah negara Indonesia.
· Sebagai hukum, UUD 1945 memuat norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksnakan.
· UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengecek dan pengontrol
· UUD 1945 bersifat singkat.
2. UUD 1945 dalam gerak pelaksanaan
a. Pelaksanaan UUD 1945 dari tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949. UUD 1945 untuk pertama kalinya berlaku sejak disyahkannya oleh PPKI dari tanggal 8 Agustus 1945 – 27 Desember 1949. pada waktu itu UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena kita masih dalam keadaan percobaan.
b. Pelaksanaan UUD 1945 pada zaman orde lama. Dengan keluarganya dekrit persiden 5 Juli 1959, maka berlaku kembali UUD 1945 di seluruh wilayah Indonesia. Namun pelaksanaannya jauh dari yang diharapkan. Lembaga-lembaga negara belum dibentuk dengan undang-undang dan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 dimajukan ideologi negara.
c. Pelaksanaan UUD 1945 pada zaman orde baru. Lahirnya surat perintah 11 Mret (super semal) dinyatakan oleh pemerinatah sebagai lahirnya orde baru. Orde baru bertekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekwen diambilah langkah-langkah koreksi dengan cara-cara konstitusional dan lembaga-lembaga tertinggi negara yang dibentuk dengan undang-undang.
3. Kedudukan hakiki pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Adapun kedudukan hakiki pembukaan UUD 1945 adalah :
a. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
b. Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
c. Pembukaan UUD 1945 mengandung pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum Etis/hukum Moral.
B. GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara)
1. Pengertian GBHN
Garis-garis haluan negara ditetapkan oleh majlis permusyawaratan rakyat (MPR), dengan demikian, GBHN merupakan pernyataan kehendak rakyat, MPR menetapkan GBHN berdasrkan pasal 3 UUD 1945, pada hakikatnya GBHN adalah pola umum pembangunan nasional. Pola umum itu merupakan rangkaian program pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus. Dalam GBHN terdapat pola dasar pembangunan nasional, serta pola-pola umum untuk pembangunan jangka panjang dan pelita IV.
2. Visi dan Misi GBHN
§ Mewujudkan suatu masyarakat adil makmur.
§ Menjadikan negara kesatuan republik Indonesia sebagai wadah yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat.
§ Menciptakan suasana kehidupan bangsa yang aman, tentram , tertib dan dinamis.
§ Menciptakan lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat dan damai.
3. Peranan serta rakyat dalam pembangunan
Pembangunan bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah juga menjadi tanggung jawab rakyat Indonesia, oleh karena pembangunan diselenggrakan demi kepentingan rakyat seluruhnya dan agar supaya pembangunan yang dilaksanakan itu sejalan dengan lancar maka dibutuhkan peranan seluruh rakyat Indonesia secara positif dan aktif.
C. Hubungan UUD 1945 dan GBHN
1. GBHN ditetapkan oleh MPR atas kehendak rakyat berdasarkan pasal 3 UUD 1945.
2. Program yang tertera dalam GBHN pada umumnya merupakan penjabaran dari ketentusn-ketentuan yang telah ada dalam pasal-psal UUD 1945
3. UUD dan GBHN merupakan tujuh hurup yang sama.
4. UUD 1945 merupakan hokum dasar terus yang mengikuti lembaga pemerintah lembaga masyarakat & persiden. Dan GBHN termasuk ke dalamnya.
5. UUD 1945 merupakan hokum tertinggi di Indonesia
D. Penutup
UUD 1945 yang dijiwai oleh Pancasial, isinya yang singkat dengan hanya memuat 37 pasal saja, tetapi mampu menampung perkembangan dinamika masyarakat dengan diaturdengan undang-undang. Hanya UUD 1945 yang dapat menjmin stabilitas nasional dan memungkinkan adanya pembangunan sehingga dapat dicapai masyarakat yang adil dan makmur. Dimana program-program pembangunan nasional itu perlu disusun secara terencana.
Sebagaimna yang terkandung dalam garis-garis besar haluan negara (GBHN), GBHN dapat dijaikan pegangan untuk membanguan bangsa dan negara Indonesia, menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasial. Dan menjadikan pembangunan Indonesia yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar