Pages

Selasa, 15 Maret 2011

Makalah Fiqih Tentang Infaq, Shadaqoh, Hibah Dan Hadiah



INFAQ


A.           Shadaqah
1.             Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dEmgan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.
Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)

Allah juga berfirman sebagai berikut :
Artinya : "Dan kamu tidak menafkahkan, m~/ainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan bahasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. AI Baqarah : 272)
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang te/ah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqahjariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.


2.             Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a.             Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b.             Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada. anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu
c.             Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d.            Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.

Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq I shadaqah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 :


Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( paha/a) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti ( perasaan di penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)


B.            Hibah
1.             Pengertian dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian . sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa. Hibah dapat disebutjuga hadiah.

Hukum hibah adalah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :


Artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SA W telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR. Ahmad)
2.             Rukun Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :

a. Pemberi hibah ( Wahib )

b. Penerima hibah ( Mauhub Lahu ) c. Barang yang dihibahkan .

d. Penyerahan ( Ijab Qabul )


3.             Ketentuan Hibah
Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima.

Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum

termasuk hibah.

Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta

kembaJi kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya



C.            Hadiah
1.             Pengertian dan Hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR Abu Ya'la )
Hukum nadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:
Artinya: "Rasulullah SAWmenerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)


2.             Rukun Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
a.             Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya
b.             Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki
c.             Ijab dan qabul
d.            Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
e.             Hikmah dan Manfaat Shadaqah, Hibah dan Hadiah
f.              Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. Yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain
g.             Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima








Terima Kasih
Created By Syarief Hidayat



------------------------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text