BAB I
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Masalah
Hakim adalah seseorang yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur menurut undang-undang, seseorang yang memutus suatu perkara secara adil berdasar atas bukti-bukti dan keyakinan yang ada pada dirinya sendiri.
Dalam melakukan kekuasaan kehakiman hakim dihadapkan dengan berbagai hal yang dapat mempengaruhi putusannya nanti. Dengan demikian jabatan hakim ini menjadi sangat penting karena memutus suatu perkara bukanlah hal mudah. Ia harus sangat berhati-hati menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah sebab yang bersalah kadang-kadang dibenarkan. Sedang yang benar terkadang disalahkan. Seorang hakim menjadi sangat rentan akan berbagai penyimpangan akan berbagai penyimpangan baik yang dilakukan secara sengaja misalnya memutus seseorang yang bersalah kemudian dibenarkan hanya karena memberikan uang kepada hakim tersebut ataupun yang dilakukannya secara tidak sengaja misalnya memutus seseorang yang tidak bersalah karena bukti-bukti yang menunjukan demikian. Segala sesuatunya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Oleh sebab itu jabatan hakim mendapat perhatian khusus, antara lain dalam hukum positif terlihat dengan adanya undang-undang pokok kehakiman yang secara khusus mengatur tata cara peradilan termasuk jabatan hakim. Tak hanya dalam hukum positif dalam hukum Islam pun jabatan hakim mendapat perhatian khusus dengan ayat-ayat al-Qur’an yang membahas tentang jabatan hakim ini bahkan jauh sebelum hukum positif mengaturnya.
B. Identifikasi Masalah
Oleh karena mengingat betapa pentingnya jabatan hakim dalam pelaksanaan peradilan maka dalam makalah ini penulis membahas dua masalah antara lain:
1. Bagaimana jabatan hakim menurut perspektif Islam
2. Hal yang diwajibkan dan diharamkan hakim
C. Kerangka Teori
1. Jabatan Hakim Menurut Perspektif Islam
Dalam Islam orang yang memutus perkara di Pengadilan disebut “qadhi” (hakim). Namun terlebih dahulu penulis menguraikan susunan pengadilan menurut Islam, Adapun susunan acara pengadilan terdiri dari:
a. Ada hakim, berapa banyaknya tergantung pada keadaan dan undang-undang
b. Ada jaksa (penuntut umum) dan adapula terdakwa, atau yang disebut yang “menuduh” dan yang “tertuduh”, “penggugat” dan yang “digugat”.
c. Ada keterangan bukti dan saksi, yaitu alat yang dijadikan Pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman atau putusan terhadap perkara yang sedang diselesaikan.
d. Melakukan sumpah/sumpah mardud, baik yang tertuduh, maupun saksi, boleh disumpah lebih dahulu jika diperlukan.
Pada masa Rasulullah SAW yang menjadi hakim dan jaksa penuntut umum adalah Rasulullah sendiri dan hukum yang hendak dijatuhkan wajib menurut hukum yang diturunkan Allah SWT. Dalam firman-Nya dalam surat An-Nissa 105: “Sesungguhnya kami telah menurunkan kepada engkau Al-Kitab (Al-Qur’an) dengan yang sebenarnya, (berisi kebenaran), supaya engkau dapat mengadili antara sesamamu manusia, menurut apa yang dinyatakan Allah kepada engkau” dalam ayat lain Allah berfirman pula: “dan barang siapa yang tidak menghukum dengan hukuman yang diturunkan Allah, maka mereka itu oang-orang yang kafir” oleh sebab itu, seseorang yang telah diangkat menjadi hakim hendahlah sangat sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman kepada manusia yang bersalah. Jika hal itu terjadi, maka seorang hakim telah melakukan kezaliman yang harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT dikemudian hari. Sebab diantara hakim berbeda-beda dalam menjatuhkan hukuman. Ada yang memberikan kebenaran tanpa memperhatikan mana yang salah dan mana yang benar. Dan ada pula yang Sungguh-sungguh mencari kebenaran dalam suatu perkara. Berdasarkan hal itu hakim terdiri atas tiga bagian, sebagimana yang dinyatakan oleh Nabi sebagai berikut:
Sabda Rasullulah SAW.
Sabda Rasullulah SAW.
“Dari Abu Hurairah dari bapaknya r.a dari Nabi SAW bersabda beliau: “hakim itu ada tiga macam di dalam syurga tempatnya, dan yang dua macam itu di dalam neraka. Adapun yang di dalam surga tempatnya ialah hakim yang mengerti akan yang benar. Lalu ia menghukum dengan yang benar itu. Dan hakim yang akan kekuasaan, lalu dilakukannya penindasan dalam menjalankan hukum (karena disuap dan sebagainya), maka dia akan masuk neraka, dan hakim yang menghukum manusia atas kejahilan (ketidaktahuan) maka ia tidak akan masuk neraka”. Dengan demikian dapat disimpulkan menurut Nabi hakim terdiri dari:
a. Hakim yang mengerti akan kebenaran dan menghukum dengan benar (masuk surga)
b. Hakim yang mengerti akan kekuasaan namun melakukan penindasan (masuk neraka)
c. Hakim yang menghukum manusia karena ketidaktahuan (masuk neraka).
Oleh karena itu jabatan hakim adalah jabatan yang penuh tanggungjawab yang sangat besar. Sabda Rasulullah SAW: Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW bersabda beliau: “Barang siapa yang dijadikan hakim di antara manusia maka Sungguh ia telah disembelih dengan tidak memakai pisau”. Oleh sebab itu banyak ulama-ulama yang sadar, tidak mau diangkat menjadi hakim jika sekiranya masih ada orang lain yang patut. Misalnya Ibnu Umar takut menjadi hakim ketika diminta oleh Utsman bin Affan, imam Abu Hanifah tidak mau menjadi hakim ketika diminta oleh khalifah Al Mansyur, hingga ia dipenjarakan oleh khalifah Al-Makmun. Namun kiranya perlu ditugaskan bahwa menerima jabatan hakim itu fardhu kifayah hukumnya diantara orang-orang yang patut menjadi hakim.
2. Hal Yang Diwajibkan Dan Diharamkan Hakim
a. Hakim wajib mencari keadilan dalam mengadili manusia
Di tangan hakimlah terletak lepas dan terikatnya manusia yang berperkara, sengsara atau atau selamatnya mereka, oleh karena itu seorang hakim harus bersungguh-sungguh mencari kebenaran agar dapat menghukum dengan seadil-adilnya. Allah berfirman: “dan bila kamu menghukum antara manusia, supaya kamu menghukum dengan seadil-adilnya. Firman Allah SWT: “Dan ingatlah Daud dan Sulaiman ketika keduanya menghukum perkara tanaman, ketika biri-biri sesuatu kaum telah merusak tanaman itu dan kamilah yang menjadi saksi dalam penghukuman mereka.
Lantas kami ajarkanlah hukum itu kepada Sulaiman, dan kepada keduanya kami datangkan Hikmah dan ilmu. Salah satu syarat bagi orang yang diangkat menjadi hakim adalah memiliki kemampuan berijtihad dan bersungguh-sungguh mencari hak dengan berpedoman kepada jitab Allah dan Sunnah Nabinya. Sabda Rosulullah Saw : dari Amru bin Ash, dari Nabi Saw bersabda beliau : apabila seorang hakim menghuku, lalu ia berijtihad, maka betul ijtihadnya itu, maksa baginya tersedia dua pahala. Dan apabila ia sebuah pahala” keterangan lainnya: dari haris bin amru, dari sahabat-sahabat Muaz, bahwa Rasulullah saw tatkala , mengutus Muaz ke Negeri Yaman beliau bertanya kepadanya : bagaimanakah caranya engkau menghukum (mengadili) ? Muaz menjawab : aku menghukum menurut apa yang ada dalam kitab Allah, Rasulullah bertanya pula : jika tidak ada bertemu apa yang ada dalam kitab Allah? Muaz menjawab, lalu dengan Sunnah Rasulullah saw. Rasulullah bertanya pula : jika tidak bertemu dengan Rasulullah dalam Sunnah Rasulullah? Ia menjawab : aku berijtihad (aku berusaha sedapat-dapatnya) menurut pikiranku. Rasulullah menjawab : Alhamdulillah (pujian-pujian bagi Allah) yang telah memberi taufik akan utusan Rasulullah saw. Dengan demikian nyatalah bahwa hukum yang wajib dilakukan terlebih dahulu adalah menurut yang tertulis dalam Al-qur’an. Jika tidak dapat dalam Al-qur’an dicari dalam hadits, jika tidak ditemukan dalam hadits, dicari Ilat atau persamaannya, inilah yang disebut dengan ijtihad. Jika tidak dapat dalam Al-qur’an tetapi mempunyai ikatan atau persamaan dengan perkara lain atau hukumnya ada dalam Al-qur’an dan hadits, maka hukumnya disamakan inilah yang disebut Qiyas yang melakukan hendaklah yang pandai berijtihad menurut syar’i.
b. Kesopanan dalam menghukum
Hakim adalah jabatan yang tinggi dan mulai. Oleh sebab itu seorang hakim hendaklah berlaku sopan saat mengadili. Sebab di tangan hakimlah terletak keputusan bebas tidaknya seseorang terdakwah/tersangka, atau penggugat dengan tergugat. Oleh sebab itu dalam mengadili suatu perkara hendaklah dijaga: Pertama, memeriksa perkara atau memutuskan hukuman ketika dalam keadaan marah, sebab marah timbul dengan hawa nafsu, biasanya membawa kepada kebinasaan dan kezaliman. Sabda Rasulullah saw : dari Abdurahman bin Abu Bakrah r.a berkata ia : bersabda Rasulullah saw : hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kedua orang yang berperkara ketika ia sedang keadaan marah. Dan jangan sampai menjatuhkan hukuman dalam keadaan :
§ sangat lapar dan haus
§ dalam keinginan birahi (syahwat)
§ riang atau sedih bersangkutan
§ sakit (kurang sehat)
§ datang atau buang air
§ datang angantuk
§ sangat panas atau sangat dingin hal ini dikarenakan semua itu dapat mempengaruhi ketenangan pikiran dan dapat pula mengakibatkan ketidak adilan dalam menjatuhkan hukuman.
Kedua, hendaklah menyamakan pertanyaan, tempat duduk dan sebagainya antara dua orang yang berperkara. Dari Abdullah bin Zubair r.a berkata ia : Rasulullah saw telah menjatuhkan hukuman sedang kedua orang yang berselisih itu duduk di hadapan hakim. Ketiga, hendaklah mendengarkan dengan baik keterangan kedua belah pihat secara berganti – ganti. Sabda Rasulullah saw. Dari Ali r.a berkata ia: bersabda Rasulullah saw : apabila semua hukuman bagi orang yang pertama sebelum engkau akan mengetahui cara menghukum mereka. Berkata Ali : senantiasa aku menjadi kadi (menghukum seperti itu) sesudah itu. Digunakan pengadilan itu diadakan ditengah-tengah Negeri atau tengah-tengah daerah pemerintahan. Yaitu di ibu kota, di tempat yang terlihat dan jangan di mesjid, sebab mesjid adalah tempat beribadat.
Kedua, hendaklah menyamakan pertanyaan, tempat duduk dan sebagainya antara dua orang yang berperkara. Dari Abdullah bin Zubair r.a berkata ia : Rasulullah saw telah menjatuhkan hukuman sedang kedua orang yang berselisih itu duduk di hadapan hakim. Ketiga, hendaklah mendengarkan dengan baik keterangan kedua belah pihat secara berganti – ganti. Sabda Rasulullah saw. Dari Ali r.a berkata ia: bersabda Rasulullah saw : apabila semua hukuman bagi orang yang pertama sebelum engkau akan mengetahui cara menghukum mereka. Berkata Ali : senantiasa aku menjadi kadi (menghukum seperti itu) sesudah itu. Digunakan pengadilan itu diadakan ditengah-tengah Negeri atau tengah-tengah daerah pemerintahan. Yaitu di ibu kota, di tempat yang terlihat dan jangan di mesjid, sebab mesjid adalah tempat beribadat.
c. Haram hukumnya bagi seorang hakim dalam menerima uang suap
Seorang hakim haram menerima uang suap ataupun hadiah dari pihak-pihat berperkara, sebab hal itu mempengaruhi perkara yang sedang diadili, yang dapat dimenangkan sedangkan yang benar dapat disalahkan. Dari Abu Hurairah r.a berkata ia : telah dikutuki oleh Rasulullah saw akan orang yang memberi suap, atau yang menerimayan dalam perkara huku. Uang suap dapat membatalkan yang hak dan membenarkan yang batil. Dari Muaz bin Jabal r.a berkata ia : telah di utus aku oleh Rasulullah saw kenegeri Yaman, takkala aku telah berangkat diwaktu malam, disuruhnya orang menyusul daku dan disuruhnya aku pulang, maka Rasulullah saw bersabda : janganlah kamu terima sesuatu dengan tidak seizinku, sebab hal yang semacam itu termasuk penipuan dan siapa yang menipu ia akan dihadapkan dengan perbuatannya (penipuan) itu di hari kiamat, karena itulah engkau dipanggil kemari, dan sekarang teruslah engkau berangkat untuk melakukan tugasmu. Menurut pengarang Subulussalam, hasil atau keuntungan yang diperoleh hakim ada empat macam, antara lain :
§ Uang suap yaitu agar hakim memutuskan hukum dengan jalan yang tidak hak. Hukunya haram bagi kedua pijak, baik yang menerima atau yang memberikannya. Namun untuk menghukum dengan jalan yang tidak hak maka hukumnya bagi hakim namun tidak haram atas orang yang memberi.
§ Hadiah, apabila diberikan oleh orang yang sebelum ia menjadi hakim maka tidak haram hukumnya, namun apabila diberikan setelah ia menjadi hakim maka haram hukunya.
§ Upah. Bila hakim menerima upah dari baitul mal atau dari pemerintah maka hukumnya haram. Jika tidak ada gaji, boleh baginya mengambil upah sesuai dengan pekerjaanya.
§ Rezeki, pensiunan dari jabatannya hakim yang diangkat untuk suatu daerah dalam Negara Islam, dapat pensiunan (berhenti) dari jabatannya karena :
Telah sampai kepadanya kabar tentang pemberhentiannya walaupun orang yang dapat di percaya begitu juga wakilnya.
Dia sendiri yang ingin meninggalkan jabatan itu.
Rusak pikiran, gila, mabuk, pitam dan sebagainya.
Fisik (kafir), yang tidak diketahui sejak ia diangkat atau datangnya sesudah diangkat.
Rusak pikiran, gila, mabuk, pitam dan sebagainya.
Fisik (kafir), yang tidak diketahui sejak ia diangkat atau datangnya sesudah diangkat.
BAB II
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Hakim adalah seseorang yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur menurut undang-undang, seseorang yang memutuskan suatu perkara secara adil berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan yang ada pada dirinya sendiri.
Seorang hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum, agar tidak keliru dalam memutuskan suatu perkara.
Berdasarkan hukum Islam seorang hakim dapat mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki kepentingan atau terikat dengan keluarga sedarah atau semanda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai, dengan ketua salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera, hal ini di maksudkan untuk menjaga kemurnian adan independensi peradilan agar seotang hakim memutuskan suatu perkara tidak secara subjektif yang di sebabkan oleh hubungan keluarga dan lain sebagainya sebagaimana tersebut di atas karena dikewatirkan seorang hakim tidak dapat bertindak adil terhadap pihak-pihak yang menjadi keluarganya itu. Jadi hukum melarang seorang hakim untuk menangani perkara yang melibatkan orang-orang terdekatnya untuk menjaga kemandirian putusan yang dikeluarkannya. Dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang pokok kehakiman, hakim diwajibkan untuk memperhatikan nilai-nilai hukum pada yang ada pada masyarakat dalam memberikan putusan, hal ini dikarenakan setiap masyarakat dalam memberikan putusan, hal ini dikarenakan masyarakat memiliki Pandangan yang berbeda terhadap sesuatu yang dianggap salah, menyalahi aturan, atau menyimpang. Dalam Islam seseorang yang memutuskan perkara di pengadilan di sebut qadhi (hakim). Pada masa Rasulullah saw masih hidup yang menjadi hakim dan yang menjadi jaksa penuntut umum adalah Rasulullah saw sendiri dan hukum yang hendak dijatuhkan wajib menurut hukum yang diturunkan Allah swt. Menurut Nabi hakim terdiri dari :
Hakim yang mengerti akan kebenaran dan menghukum dengan benar (masuk surga)
Hakim yang mengerti akan kekuasaan namun melakukan penindasan (masuk neraka)
Hakim yang menghukum manusia karena ketidaktahuan (masuk neraka) satu syarat yang diangkat menjadi hakim adalah memiliki kemampuan berijtihad dan bersungguh-sungguh mencari hak dengan berpedoman kepada kitab Allah dan Sunnah Nabinya. Hukum yang wajib dilakukan terlebih dahulu adalah menurut yang tertulis dalam Al-qur’an. Jika tidak terdapat dalam Al-qur’an barulah dari dalam hadits, jika tidak ditemukan dalam hadits, di cari Ilat dan persamaannya, inilah yang disebut dengan ijtihad. Jika tidak terdapat dalam Al-qur’an tetapi mempunyai ikatan atau persamaan dengan perkara lain yang hukumnya ada dalam Al-Qur'an dan hadits, maka hukumnya disamakan inilah yang disebut dengan qiyas yang melakukan hendaklah yang pandai berijtihad menurut syar’i.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar