KAFALAH
A. Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah
Kafalah termasuk jenis daman (tanggungan), tetapi lebih khusus pada tanggungan badan. Jadi, kafalah adalah orang yang diperbolehkan bertindak (berakalsehat) berfungsi menunaikan hak yang wajib ditunaikan orang lain atau menghadirkan hak tersebut dipengadilan.
Dasar hukum kafalah adalah Al-Qur’an dan as-sunah
a. Al-Qur’an
Allah Swt berfirman :
Artinya :
Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". tatkala mereka memberikan janji mereka, Maka Ya'qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)". (QS. Yusuf/12:66).
b. As-Sunah
Rasulullah sawa bersabda
Artinya :
Pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar. (HR. Abu Dawud : 3094)
Menurut mazhab Hanafi, rukun kafalah adalah ijab dan kabul, sedangkan menurut ulama lainnya, rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut :
1. Damin, kafil atau za’im adalah orang yang menjami. Syarat orang yang menjamin yaitu balig, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya, dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
2. Madmumlah adalah orang yang berpiutang, syaratnya adalah berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Madmumlah disebut juga dengan mafullah
3. Madmun’anhu adalah orang yang berutang
4. madmun bih adalah utang, barang atau orang. Syarat madmun bih adalah dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
5. Lafal disyaratkan berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu, dan tidak berarti sementara.
B. Kebolehan dan Batas Tanggung Jawab Penanggung
Hukum kafalah (menanggung seseorang) adalah boleh apabila orang yang ditanggung memiliki tanggung jawab atas hak adami. Menanggung orang yang dihukum akibat dosa terhadap Allah Swt.
Jika orang yang ditanggung itu hilang, sedangkan penanggungnya tidak tahu dimana ia berada, penanggung tidak berkewajiban menyerahkannya sebab ia tidak mungkin dapat melakukannya. Allah Swt. Berfirman yang artinya “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (QS. Al-Baqarah/2 : 286).
C. Macam-Macam Kafalah
Secara garis besar, kafalah terdiri atas kafalah dengan jiwa dan kafalah dengan harta.
a. Kafalah dengan jiwa adalah adanya keharusan pada pihak penjamin untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan.
b. Kafalah harta adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh penjamin dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta. Kafalah harta terdiri atas tiga macam, yaitu :
1) Kafalah bid ad-dayn adalah kewajiban membayar utang yang menjadi beban orang lain;
2) Kafalah dengan penyerahan benda, yaitu kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada ditangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang digasab dan menyerahkan barang jualan kepad pembeli;
3) Kafalah dengan ‘aib. Maksudnya, barang yang didapai berupa terjual dan mendapat bahaya (cacat) karena waktu sebagai jaminan untuk hak pembeli pada penjual, seperti jika terbukti barang yang dijual adalah milik orang lain atau barang tersebut adalah barang gadai.
Selanjutnya tinggal download di bawah ini !!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar