Pages

Selasa, 18 Januari 2011

Makalah STKIP tentang MSI



PENDAHULUAN




Syariat islam yang disampaikan dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah secara konfrehensip, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sungguh – sungguh tidak berkeseimbangan. Di dalam keduanya terdapat lafaz yang am-khash, muthlaq-muqayyad, nasikh-mansukh, dan mukham-mutasyabih, yang msih memerlukanpenjelasan. Sementara itu, nas Al-Qur’an dan Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah pristiwa dan persolana yang datang silih berganti (al-wahy qad intaha wal al-waqa’I la yantahi). Oleh karna itu, diperlukan usaha penyelesaian secara sungguh – sungguh atas persoalan – persoalan yang tidak ditunjukan secara tegas oleh nas itu. Ijtihad menjadi sangat penting.



IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM




A.           Pengertian Ijtihad

Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata jahada. Kata ini beserta sluruh variasinya menunjukan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit dilaksanakan, atau yang tidak disenangi. Kata ini pun berarti kesanggupan (al-wus’), kekuatan (al-thaqah), dan berat (al-masyaqqah) (ahmad bin ahmad bin ‘Ali al-Muqri al-Fayumi, t.th: 112 dan elias A. Elias dan Ed. E Elias, 1982 : 126). Para ulama mengajukan redaksi yang bervareasi dalam mengartikan kata ijtihad secara bahasa. Ahmad bin Ahmad bin Ali al-Muqri L-Fayumi (t.th: 112) menjelaskan bahwa ijtihad secara bahasa adalah:
بذ ل وسعه وطا قته فى طلبه ليبلغ مجهوده ويصل الى نها يته
Pengerahan kesanggupan dan kekuatan (mujtahid)dalam melakukan pencarian suatu supaya sampai kepada ujung yang di tujunya.
Secara bahasa, arti ijtihad dalam arti jahada terdapat di dalam al-Quran surat al-Nahl (16) ayat 38,surat al-Nur [24] ayat 53, dan surat father [35] ayat 42. semua kata itu berarti pengerahan segala kemampuan dan kekuatan (badzl al-wus’I wa al-thaqah), atau juga berarti berlebihan dalam bersumpah (al-mubalaghat fi al-yamin).
Dalam al-sunnah, kata ijtihad terdapat dalam sabda Nabi yang artinya “pada waktu sujud, sungguh – sungguhlah dalam berdoa (fajtahidu fi al-du’a). dan hadis lain yang artinya “rasul Allah SAW  bersungguh – sungguh (yajtahid) pada sepuluh hari terakhir (bulan ramadhan)”.
Menurut abu zahra (t.th: 379 ), secara istilah, arti ijtihad ialah :
بد ل ا لفقيه وسعه فى ا ستنبا ط ا لا حكام ا لعملية من ا د لتها التفصيلية
Upaya seorang ahli fikih dengan kemampuan dalam mewujudkan hukum – hukum amaliah yang diambil dari dalil – dalil yang rinci.
Definisi ijtihad diatas secara tersirat menunjukan bahwa ijtihad hanya berlaku pada bidang fikih, bidang hukum yang berkenan dengan amal; bukan bidang pemikiran. Oleh karena itu, menurut ulama fikih, ijtihad tidak terdapat pada ilmu kalam dan tasawuf. Disamping itu, ijtihad berkenaan dengan dalil zhanni, sedagkan ilmu kalam menggunakan dalil qath’I. Hal ini senada dengan pendapat ibrahim Hosen, yang selanjutnya dikutip oleh jalaludin rakhmat (1989: 33), yang mengatakan bahwa cakupan ijtihad adalah bidang fikih. Selanjutnya, hosen mengatakan, pendapat yang menyatkan bahwa ijtihad secara istilah juga berlaku dibidang akidah dan akhlak, jelas tidak bisa dibenarkan.
Berbeda dengan hosen, harun nasution menjelaskan bahwa pengertian ijtihad hanya dalam lapangan fikih adalah ijtihad dalam pengertian sempit. Dalam arti luas, menurutnya, ijtihad juga berlaku dalam bidang politik, aqidah, tasawuf, dan filsapat.
Senada dengan harun nasution, Ibrahim Abbas al-Dzarwi (1983; 9) mendefinisikan ijtihad sebagai :
يـدل الجهـد لنـيل المقصود
Pengerahan daya dan upaya untuk memperoleh maksud.


Tidak hanya harun nasution dan al-Dzarwi, Fakhruddin al-Razy, ibnu taimiah dan Muhammad al-Ruwaih pun tidak membatasi ijtihad pada bidang fikih saja. Menurut fakhruddin, ijtihad ialah pengarahan kemampuan untuk memikirkan apa saja yag tidak mendatangkan celaan (Jaluddin Rakhmat; 1989: 33).




Selanjutnya bisa anda download di bawah ini !!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text